13 Oktober 2012

ASPI dan AIPS


ASPI dan AIPS
Akhlak Suami Pada Isteri dan Akhlak Isteri Pada Suami

Sepasang suami isteri merupakan pakaian bagi masing-masing dimana keduanya bisa saling memiliki dan menikmati indahnya hidup dan kehidupan berumahtangga. Dalam mengarungi kehidupan tersebut tidak bisa lepas dari akhlak. Akhlak dimaksud adalah bagaimana cara suami memperlakukan isteri atau sebaliknya, bagaimana seorang isteri memperlakukan suami.
            Berikut ini akan dijelaskan beberapa hal menyangkut bagaimana akhlak seorang suami pada isteri dan akhlak seorang isteri pada suami.

Akhlak Seorang Suami Terhadap Isteri

Dalam Islam, keluarga diakui dan dihormati sebagai basis masyarakat. Nilai-nilai luhur ditanamkan untuk memelihara hubungan-hubungan yang sehat dan harmonis dalam keluarga, peraturan-peraturan akhlak mengenai hubungan-hubungan ini oleh karenanya menjadi sangat penting.
“Dan pergaulilah isteri-isteri kalian dengan baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”. (QS. An-Nisaa’ : 19)
Barang siapa menggembirakan hati isteri, (maka) seakan-akan menangis takut kepada Allah. Barang siapa menangis takut kepada Allah, maka Allah mengharamkan tubuhnya dari api neraka. Sesungguhnya ketika suami isteri saling memperhatikan, maka Allah memperhatikan mereka berdua dengan penuh rahmat. Manakala suami merengkuh telapak tangan isteri (diremas-remas), maka berguguranlah dosa-dosa suami-isteri itu dari sela-sela jarinya. (HR. Maisarah bin Ali dari Ar-Rafi’ dari Abu Sa’ad Al-Khuruzi)

  • Dalam pandangan Islam, orang yang terbaik adalah yang terbaik dan terarah pada isterinya. Berlaku santun terhadap isteri adalah bagian dari akhlak Islam.
  • Karier seorang laki-laki tidak harus dikejar dengan mengorbankan semua tujuan suci sedemikian rupa, sehingga beresiko menghancurkan perkawinan yang suci pula. Terlepas dari seberapa keras ia harus bekerja untuk memberi nafkah bagi keluarganya, bagaimanapun sang suami tetap memiliki kewajiban untuk meluangkan waktu bagi isterinya. Hal ini dapat dipenuhi lewat hiburan, menikmati saat-saat bercengkerama, bermain olahraga bersama atau bentuk-bentuk lain yang bisa digunakan untuk mengisi waktu luang bersama isteri yang diperkenankan oleh Islam.
  • Adalah menjadi bagian kebaikan seorang suami terhadap isterinya untuk memenuhi segala kebutuhannya, sepanjang tidakbertentangan dengan Islam. Sesungguhnya cara terbaik membelanjakan uang dalam pandangan islam adalah memberi nafkah pada keluarga.
  • Meskipun melakukan shalat di dalam rumah lebih baik daripada di masjid bagi perempuan, seorang suami tidak harus melarang isterinya untuk pergi ke masjid bila sang isteri ingin melaksanakan shalat di masjid.
  • Membicarakan masalah-masalah pribadi dengan orang, yaitu perihal seksual, adalah sesuatu yang sepenuhnya diharamkan dalam Islam.
  • Kecemburuan seorang suami terhadap isterinya ada dua macam, kecurigaan atau kecemburuan yang tidak ada dasarnya atau cemburu buta, ini yang harus dijauhi dan kecemburuan dimana terdapat alasan yang kuat, ini yang dianjurkan tapi tetap dengan cara-cara halus dan baik.
  • Seorang suami tidakboleh membenci isterinya karena jika ia tidak menyukai salah satu karakteristiknya, ia bleh jadi menyukai sifatnya yang lain. Secara insidental, diharamkan dalam islam untuk mengubah karakteristik-karakteristik sang isteri yang tidak disukai suaminya sepanjang karakteristik-karakteristik itu tidak kontradiktif dengan Islam. Seorang isteri memiliki personalitasnya sendiri yang berbeda dari suaminya dan ia tidak berhak untuk menghancurkan kepribadian isterinya dan menyesuaikannya dengan kepribadiannya. Suami harus menyadari bahwa mungkin ada elemen-elemen tertentu dari karakter isterinya yang tidak menyenangkannya, sebagaimana halnya mungkin ada aspek-aspek tertentu dari karakteristik yang tidak disukai olehnya.
  • Seorang suami tidak boleh mencaci maki isterinya atau kerabatnya.
  • Hubungan suami isteri memiliki sifat khusus. Ia tidak akan membuahkan hasil, kecuali jika pasangan itu berusaha mengatasi hambatan-hambatan artifisial yang disebabkan oleh rasa malu dan hambatan-hambatan sosial.
  • Hak yang diberikan pada suami untuk memimpin keluarga, tidak boleh mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan dan tindakan yang melampaui batas otoritasnya. Oleh karena itu, ia tidak boleh meminta isterinya untuk melakukan sesuatu yang diluar kemampuannya atau memberinya perintah yang amat banyak.
  • Bagi seorang suami yang menghormati dan menghargai kerabat dekat isterinya akan memperkuat hubungannya dengan isterinya.
  • Menghargai, merespek dan bersikap ramah terhadap teman-teman dan keluarga isterinya sebenarnya menjadi pertandan dari penghargaannya terhadap isterinya.
  • Sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 12, persyaratan-persyaratan yang paling penting untuk dipenuhi dalam perkawinan adalah persyaratan-persyaratan yang terkandung dalam kontrak perkawinan. Oleh karena itu, setelah perkawinan, persyaratan-persyaratan tersebut harus betul-betul diperhatikan, tidak boleh diabaikan dan dilupakan asalkan semuanya itu sesuai dengan hukum Islam.
  • Selalu mengingat-ingat dan menghitung kesalahan seorang isteri, mencela perbuatan-perbuatannya dan seringkali menyalahkannya, akan membahayakan ikatan perkawinan. Suami dianjurkan untuk melupakan kesalahan-kesalahan isterinya dalam berbagai hal.
  • Sikap tidak acuh seorang suami dan ayah terhadap isteri dan anak-anaknya yang melanggar ajaran-ajaran Islam adalah merupakan kesalahan besar yang tidak boleh dilakukan seorang muslim.
  • Bagi suami yang mencaci maki isterinya atau menyalahkan perbuatan-perbuatannya di depan orang lain, seperti anak-anak mereka, saudara dan lain-lain adalah merupakan sikap yang kasar.
  • Seorang suami tidak diperbolehkan menyuruh isterinya bekerja untuk menghasilkan uang. Memberinya nafkah adalah tanggung jawab suami saja.
  • Pada waktu pulang ke rumah, suami tidak boleh memasuki rumah tanpa lebih dulu memberi tahu keluarganya akan kedatangannya dengan menyembunyikan bel atau mengetuk pintu. Ia harus memberi isyarat kedatangannya, dengan memuji nama Allah, memberikan salam pada mereka, shalat dua rakaat dan baru menanyakan bagaimana keadaan mereka.
  • Suami harus selalu berusaha menjaga aroma mulutnya agar senantiasa menyenangkan, sehingga sang isteri tidak akan merasa terganggu atau tidak menyenangkan hatinya.
  • Hubungan suami isteri harus ditandai oleh adanya keseimbangan antara keteguhan hati yang tidak disertai kekerasan dan fleksibelitas tanpa kelemahan.

Akhlak Seorang Isteri Terhadap Suami

Akhal seorang isteri terhadap suami antara lain adalah sebagai berikut :


  • Wajib mentaati suami, selama bukan untuk bermaksiat kepada Allah SWT. Al-Bazaar dan Ath-Thabrani meriwayatkan bahwa seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata : “Aku adalah utusan para wanita kepada engkau, jihat ini telah diwajibkan Allah kepada kaum laki-laki, jika menang diberi pahala dan jika terbunuh mereka tetap hidup diberi rezeki oleh Allah, tetapi kaum wanita yang membantu mereka, pahala apa yang kami terima ?” Nabi SAW menjawab : “Sampaikanlah kepada wanita yang engkau jumpai bahwa taat kepada suami dan mengakui haknya itu sama dengan jihad dijalah Allah, tetapi sedikit sekali diantara kamu yang melakukannya.”
  • Menjaga kehormatan dan harta suami. Allah berfirman : “Maka wanita-wanita yang baik itu ialah yang mentaati suaminya dan menjaga hal-hal yang tersembunyi dengan cara yang dipelihara oleh Allah.” (QS. An-Nisaa’ : 34)
  • Menjaga kemuliaan dan perasaan suami. Ketika Asma bin Kharijah al-Fazariyah menyerahkan anak perempuannya kepada suaminya di malam pernikahannya, ia berkata : “Wahai anakku, sesungguhnya engkau telah keluar dari kehidupan yang selama ini engkau kenal. Sekarang engkau akan berada di ranjang yang belum pernah engkau ketahui, bersama pasangan yang belum sepenuhnya engkau kenali. Karena itu, jadilah engkau bumi baginya dan ida akan menjadi langit bagimu, jadilah engkau hamparan baginya dan dia akan menjadi hamba sahaya bagimu. Janganlah engkau menentangnya, sehingga ia membencimu. Janganlah engkau menjauh darinya, sehingga ia melupakanmu. Jika ia menjauh darimu, maka menjauh pulalah engkau darinya dan jagalah hidungnya, pendengarannya dan matanya. Jangan sampai ia mencium darimu kecuali yang harum, janganlah ia mendengar kecuali yang baik-baik darimu dan janganlah ia memandang kecuali yang cantik darimu.”
  • Melaksanakan hak suami, mengatur rumah dan mendidik anak. Anas ra berkata : “Para sahabat Rasulullah Saw apabila menyerahkan pengantin wanita kepada suaminya, mereka memerintahkan agar melayani suami, menjaga haknya dan mendidik anak-anaknya.”
  •  Tidak boleh seorang isteri menerima tamu yang tidak disenangi oleh suaminya.
  • Seorang isteri tidak boleh melawan suaminya, baik dengan kata-kata kasar maupun dengan sikap sombong.
  • Tidak boleh membanggakan sesuatu tentang diri dan keluarganya di hadapan suami, baik kekayaan, keturunan maupun kecantikannya.
  •  Tidak boleh menilai dan memandang rendah suaminya.
  • Tidak boleh menuduh kesalahan atau mendakwa suaminya, tanpa bukti-bukti dan saksi-saksi.
  •  Tidak boleh menjelek-jelekkan keluarga suami.
  •  Tidak boleh menunjukkan pertentangan di hadapan anak-anak.
  • Agar perempuan (isteri) menjaga iddahnya, bila ditalak atau ditinggal mati oleh suaminya, demi kesucian ikatan perkawinannya.
  • Apabila melepas suami pergi bekerja, lepaslah suami dengan sikap kasih dan apabila menerima suami pulang bekerja, sambutlah kedatangannya dengan muka manis, tersenyum, pakaian besih dan berhias diri sehingga terlihat cantik dihadapan suami.
  • Setiap wanita (isteri) harus dapat mempersiapkan keperluan makan, minum dan pakaian suaminya.
  • Seorang isteri harus pandai mengatur dan mengerjakan tugas-tugas rumah tangganya.




-----ooooo0ooooo-----

PROMPT FOR AI GENERATED IMAGE Kurun waktu belakangan ini gambar-gambar berbasis AI (Artificial Inteligence) sedang digandrungi banyak orang....